Syarat Kambing Aqiqah Yang Sesuai Dengan Syariat Islam

hewan aqiqah sesuai syariat dan ketentuan

Syarat Kambing Aqiqah yang Sesuai dengan Syariat Islam

tips jumlah kambing hewan aqiqah

Syarat kambing atau domba aqiqah adalah salah satu aspek esensial yang harus orang tua ketahui sebelum memilih hewan aqiqah.

Penggunaan kambing/domba sebagai hewan untuk aqiqah merupakan pernyataan mayoritas ulama. 

Kadang kala ada yang memilih kambing yang tidak sesuai dengan syariat dengan berbagai alasan terutama karena harganya yang terjangkau. 

Tentu jika ingin melaksanakan aqiqah, orang tua harus mengetahui syarat kambing yang boleh dipakai untuk aqiqah. 

Penting bagi orang tua untuk mengetahuinya karena hal ini mempengaruhi keabsahan aqiqah tersebut. Adapun syarat kambing yang perlu para orang tua ketahui dan perhatikan adalah sebagai berikut.

Syarat Umur Kambing Untuk Aqiqah

hewan aqiqah sesuai syariat dan ketentuan

Pertama-tama, orang tua harus mengetahui umur dari kambing sebelum memilih kambing. Masalah kecukupan umur masuk kedalam syarat dan ketentuan hewan untuk pelaksanaan aqiqah. 

Syarat umur kambing yang cukup untuk aqiqah adalah setidaknya berusia satu tahun sedangkan untuk domba setidaknya sudah berusia enam bulan. Hal ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi

“Janganlah kalian menyembelih kecuali ‘musinnah’, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah ‘jadza’ah’ dari domba.” (HR. Muslim No. 1963)

‘Musinnah’ berarti hewan sudah memasuki tahun kedua sedangkan ‘Jadza’ah’ berarti hewan sudah memasuki bulan ketujuh. Maka dari itu dapat kita ketahui usia untuk kambing minimal 1 tahun dan domba minimal 6 bulan.

Kondisi Kesehatan dan Fisik Hewan Aqiqah

seputar tips dan trik jumlah hewan kambing aqiqah

Syarat yang berikutnya adalah terkait dengan kondisi fisik dan kesehatan kambing tersebut. Hewan untuk aqiqah haruslah dalam kondisi sehat secara jasmani dan tidak ada cacat padanya yang akan mengurangi nilai dari hewan tersebut. Rasulullah SAW. bersabda

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Untuk itu, hewan yang boleh digunakan adalah hewan dengan kondisi fisik yang sempunrna dan sehat secara jasmani

Baca Juga : Tips Memilih Kambing Aqiqah

Jumlah Kambing Untuk Aqiqah

Terakhir adalah terkait dengan jumlah kambing/domba untuk pelaksanaan aqiqah yang harus orang tua ketahui. Ketentuan jumlah kambing untuk aqiqah berbeda tergantung jenis kelamin dari bayi. 

Ketentuan jumlah hewan untuk laki-laki adalah dua ekor kambing atau domba sedangkan untuk bayi perempuan hanya seekor kambing. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi

“Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad)

Hadits di atas sudah cukup menjelaskan tentang jumlah hewan untuk aqiqah, para ulama juga berpendapat demikian terkait hal tersebut.

Hewan untuk aqiqah sebaiknya diolah terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap sebelum dibagikan kepada yang lain. Karena anjurannya adalah membagikannya kepada yang membutuhkan, maka akan lebih baik jika hidangan siap santap. 

Orang tua dapat mengolahnya sendiri ataupun dengan pesan di jasa aqiqah seperti Medina Aqiqah yang menyediakan beragam menu dan paket aqiqah modern.

Dengan mengetahui syarat-syarat tersebut, orang tua dapat mempersiapkan kambing sesuai dengan syariat.

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah

Hukum Aqiqah yang Dikemukakan Ulama dari 4 Mazhab

seputar tips dan trik jumlah hewan kambing aqiqah

Hukum Aqiqah Yang Dikemukakan Oleh Ulama dari Empat Mazhab

pelaksanaan aqiqah anak laki-laki sesuai sunnah

Aqiqah merupakan suatu ibadah setelah kelahiran bayi yang prosesinya adalah dengan menyembelih kambing dan mencukur rambut dari bayi tersebut. 

Hukum dari melaksanakan aqiqah terdapat sedikit perbedaan pendapat menurut beberapa ulama mazhab. 

Sudah menjadi persoalan biasa dalam ilmu fiqih terkait perbedaan pendapat terutama oleh empat aliran mazhab

Empat mazhab ini kerap dijadikan acuan atas hukum dan tata cara menjalankan suatu ibadah. Termasuk juga hukum aqiqah yang memiliki perbedaan pendapat atas hukum nya, berikut penjelasannya.

Mazhab Hanafi

Yang pertama adalah menurut pandangan Mazhab Hanafi bahwasanya aqiqah tidaklah wajib dan tidak juga sunnah hukumnya.

Menurut Abu Hanifah hukum aqiqah hanya sekedar mubah, bagi orang tua yang ingin melaksanakannya maka boleh dan bagi yang tidak ingin maka tidak ada paksaan baginya.

Karena menurutnya aqiqah merupakan tradisi zaman dahulu yang kemudian Islam pun mengakuinya dan menjadikan aqiqah sebagai budaya sedekah atas kelahiran anak. 

Dan juga ulama Hanafiyah berpendapat bahwa syariat qurban telah menghapus anjuran menyembelih hewan seperti aqiqah. 

Hal ini karena terdapat dalil yang mendasari pendapat ulama Hanafiyah yang berbunyi

“Dari Aisyah RA. beliau bersabda: Pensyariatan puasa ramadhan telah menghapus semua macam puasa yang ada sebelumnya dan pensyariatan penyembelihan hewan untuk ibadah kurban telah menghapus semua macam ibadah dengan penyembelihan yang ada sebelumnya dan pensyariatan mandi junub telah menghapus semua macam mandi yang ada sebelumnya.”

Mazhab Syafi'i

Yang kedua menurut pandangan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad

Disunnahkan aqiqah atas wali atau penanggung nafkah dari bayi tersebut baik ayah, kakek atau siapapun. 

Terdapat juga dalil yang menjadi landasan hukum atas pendapat mazhab Syafi’i yang berbunyi

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan (seekor hewan kurban)َ untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya) dan dihilangkan kotorannya.”

Dan juga dalil berikut “Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya Nabi SAW, mengakikahi Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.” (Hadits riwayat Abu Dawud)

berdasarkan hadits di ataslah yang mendasarkan para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu Sunnah. 

Karena pada hadits tersebut ada yang menjelaskan bahwasanya Rasulullah SAW. pernah melaksanakan aqiqah untuk Cucu Beliau. 

Segala sesuatu yang bersandar kepada Nabi SAW. baik perbuatan, ucapan, maupun penetapan akan menjadi sumber hukum bagi umat Islam.

tips jumlah kambing hewan aqiqah

Mazhab Maliki

Adapun yang ketiga menurut Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah yang disenangi. 

Hal ini berdasarkan temuan literatur tulisan para imam mazhab Maliki yang berkaitan dengan hukum aqiqah. 

Literatur itu juga menyebutkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah pada hari ketujuh dengan hewan yang sama dengan hewan qurban.

Dalam kitab al-Risālah fi al-Fiqh al-Māliki disebutkan sebagai berikut:”Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnat yang disenangi yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak dengan hewan yang sama dengan hewan untuk kurban.”

Oleh karena itu, mazhab Maliki menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh bagi orang tua atau wali sang bayi yang berkemampuan sebagai ungkapan syukur.

Mazhab Hambali

Adapun Menurut Pendapat Mazhab Hambali hukum aqiqah adalah sama seperti ulama mazhab Syafi’i, yaitu Sunnah Muakkad. Dalil yang menjadi dasarnya pun sama dengan pendapat mazhab Syafi’i. 

Akan tetapi dalam tulisan ulama Mazhab Hambali menjelaskan untuk pelaksanaan aqiqah sang ayah lah yang akan menanggung beban tersebut sekalipun tergolong tidak mampu. 

Mengenai ketentuan hewan, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa ketentuan hewan aqiqah sama dengan ketentuan qurban.

Baca Juga : Begini Kambing Aqiqah Sesuai dengan Ketentuan

Demikian pandangan dan pendapat dari empat mazhab terkemuka mengenai hukum aqiqah yang tentu saja berlandaskan hadits Nabi SAW.. 

Mayoritas pendapat mengatakan bahwa aqiqah adalah Sunnah Muakkad bagi kita yang mampu melaksanakannya. 

Jadikan pelaksaan aqiqah sebagai momentum untuk berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan. Karena banyak di sekitar kita yang tidak seberuntung kita.

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah

Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Tepat Sesuai dengan Sunnah

pelaksanaan aqiqah anak laki-laki sesuai sunnah

Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Tepat Sesuai dengan Sunnah

tips persiapan dan perencanaan aqiqah

Aqiqah merupakan suatu ibadah yang pelaksanaannya adalah dengan menyembelih kambing atau domba. 

Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan aqiqah juga bersamaan dengan hari mencukur rambut bayi sampai gundul. 

Hari aqiqah juga sudah dikemukakan oleh banyak ulama berdasarkan ketentuan Rasulullah SAW.. 

Waktu pelaksanaan aqiqah menurut banyak ulama adalah pada hari ke-7, hal ini tentu saja berdasarkan hadits nabi yang berbunyi

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

Tetapi yang menjadi pertanyaan bagaimana jika berhalangan melaksanakan aqiqah pada hari ke-7, apakah sah jika melaksanakannya selain pada hari ke-7?. 

Pertama-tama, yang harus kita ketahui adalah hukum aqiqah itu sendiri, hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad atau Sunnah yang dianjurkan. 

Karena itu, aqiqah merupakan ibadah yang Rasulullah anjurkan kepada umat islam di seluruh dunia bila mampu melaksanakannya.

Selanjutnya adalah wakut aqiqah selain hari ke-7, terdapat beberapa perbedaan hukum dari ulama mazhab atas waktu aqiqah selain hari ke-7. 

Menurut ulama Mazhab Syafi’iyah, orang tua bisa melasanakan aqiqah anaknya kapan saja selama anak itu belum memasuki usia baligh.

Akan tetapi tetap saja waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7. 

Jika anak sudah dewasa maka bisa juga untuk mengaqiqahi diri nya sendiri dan menggugurkan kesunnahan bagi orang tuanya.

Sementara menurut kalangan Ulama Mazhab Hambali hari aqiqah selain pada hari ke-7 adalah hari ke-14, hari ke-21. 

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis riwayat Imam Baihaqi yang artinya: Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”(HR.Baihaqi).

Selanjutnya Terdapat perbedaan yang cukup besar atas hukum melaksanakan aqiqah setelah hari ke-7 dengan pendapat Ulama Mazhab Maliki, menurutnya anjuran melaksanakan aqiqah gugur setelah hari ke-7 kelahiran bayi.

Baca Juga : Tips Aqiqah Hemat Namun Tetap Berkesan

Cara Menghitung Hari Aqiqah

Adapun cara menghitung hari aqiqah masih banyak menjadi pertanyaan entah mulai dari hari kelahiran atau sehari setelah kelahiran. 

Hal ini menjadi kebingungan banyak orang untuk menentukan kapan waktu tepatnya untuk melaksanakan aqiqah. 

Terdapat perbedaan pendapat atas perhitungan hari untuk melaksakan aqiqah misalnya pada hari ke-7. 

Perbedaan ini berasal dari pertanyaan apakah hari kelahiran juga termasuk ke dalam perhitungan atau tidak.

Menurut pendapat pertama adalah bahwa hari kelahiran termasuk ke dalam perhitungan yang menandakan hari kelahiran adalah hari pertamanya. 

Contoh dari pendapat ini adalah jika bayi lahir pada hari Jum’at baik itu pagi, siang, sore, hingga malam maka hari itu adalah hari pertamanya. 

Jika hari Jum’at adalah hari pertamanya maka hari ke-7 nya adalah hari Kamis sesuai dengan perhitungan.

Dalam pendapat kedua yang berasal dari ulama Malikiyah menyatakan bahwa hari pertama tidak masuk perhitungan hari pertama jika bayi lahir setelah subuh. 

Jika bayi lahir pada Jum’at pagi jam 7 maka hari itu tidak masuk ke dalam perhitungan dan hari pertamanya adalah besoknya yaitu hari Sabtu. 

Dengan demikian maka hari ke-7 sesuai dengan perhitungandalam pendapat ini adalah hari Jum’at.

Akan tetapi menurut Imam Nawawi, pendapat pertamalah yang benar karena sesuai dengan bunyi hadits dari Samurah bin Jundub di atas yang mengatakan bahwa penyembelihan hewan adalah pada hari ketujuh. 

Secara zahir hari kelahiran termasuk ke dalam perhitungan hari pertama.

Baca Juga : Langkah-langkah Bijak Untuk Mempersiapkan Aqiqah

Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah bahwa pelaksanaan aqiqah selain pada hari ke-7 adalah sah, karena sebagian besar umat islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i.

Akan tetapi tetap saja lebih utama jika melaksanakan aqiqah pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. 

Adapun cara menghitung yang sesuai adalah dengan memasukkan hari kelahiran sebagai hari pertama untuk menentukan hari aqiqah. Wallahi A’lam.

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah

Aqiqah Anak Laki-laki dengan 1 Ekor Kambing

seputar hewan aqiqah

Bolehkah Mengakikahi Anak Laki-Laki Hanya Dengan Seekor Kambing?

pelaksanaan aqiqah anak laki-laki sesuai sunnah

Seperti yang kita telah ketahui bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan.

Aqiqah merupakan anjuran Rasulullah SAW. sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran buah hati yang setiap orang dambakan.

Ketentuan Aqiqah pun sudah jelas terkait dengan hewan dan jumlahnya, yaitu 2 ekor untuk laki-laki dan 1 ekor untuk perempuan.

Tetapi bagaimana jika orang tua memiliki keterbatasan finansial untuk memenuhi ketentuan aqiqah? atau jika hanya mampu dengan membeli 1 ekor kambing?

Pertama-tama kita harus mengetahui hukum aqiqah, menurut sebagian ulama hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad

Sunnah Muakkad adalah sunnah yang ditekankan, yang mana jika kita mampu maka sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, para orang tua tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan aqiqah jika memiliki keterbatasan finansial.

Baca Juga : Tips Aqiqah Hemat Tetap Berkesan

Hukum Aqiqah Anak Laki-laki dengan Seekor Kambing

Selanjutnya, bagaimana hukum nya jika hanya mampu aqiqah 1 ekor kambing untuk laki-laki. Banyak Ulama juga berpendapat bahwa aqiqah degan seekor kambing untuk anak laki-laki adalah sah hukumnya. 

Karena Rasulullah SAW. pernah mengakikahi cucunya yaitu Hasan dan Husain masing masing dengan 1 ekor kambing. Hal ini tentu saja berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dari perkataan sahabat Ibnu Abbas yang berbunyi

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”

 (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Malik menjadikan hadits di atas sebagai pegangan untuk menyatakan bahwa jumlah hewan aqiqah adalah seekor kambing baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. 

Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa hewan aqiqah adalah 2 ekor untuk laki-laki dan seekor untuk perempuan. Namun boleh juga untuk aqiqah anak laki-laki dengan seekor kambing berdasarkan hadits di atas.

Baca Juga : Persiapan Aqiqah yang Wajib Anda Ketahui

Mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i, maka anjuran untuk aqiqah adalah 2 ekor kambing untuk laki-laki bila mampu untuk kesempurnaan aqiqah. 

Karena anjuran dari setiap ibadah adalah mengikuti sunnah sesuai dengan contoh Nabi Muhammad untuk kesempurnaan ibadah.

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah

Aqiqah dalam Islam

seputar tips dan trik jumlah hewan kambing aqiqah

Pelaksanaan Aqiqah Anak Sebagai Ungkapan Syukur dan Sumber Hukumnya

aqiqah semarang

Aqiqah Anak, sebagai salah satu tradisi Islam yang berasal dari ajaran Sunnah Nabi Muhammad SAW, memiliki dasar hukum yang kuat dalam hadits-hadits yang sahih. 

Hadits-hadits ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan Aqiqah, memastikan bahwa saat melaksanakan ibadah tersebut sudah sesuai dengan tuntunan Rasulullah. 

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi hukum Aqiqah dalam Islam berdasarkan hadits-hadits yang Shahih.

Hadits Tentang Aqiqah Anak

Terdapat beberapa hadits shahih tentang aqiqah anak, salah satuya hadits riwayat Bukhari yang berbunya Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”

Dari hadits ini, kita memahami bahwa Aqiqah adalah suatu anjuran bagi orang tua untuk dilakukan setelah kelahiran anak. 

Proses ini melibatkan penyembelihan hewan tertentu dan memberi nama anak pada hari ketujuh kehidupannya. Menghilangkan gangguan berarti mencukur rambut sang bayi.

Hewan Untuk Aqiqah Anak

Selanjutnya tentang hewan yang diperbolehkan untuk Aqiqah yang dilansir dari Almanhaj, hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A. dia berkata : Rasulullah bersabda “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”

Dari hadits ini, kita dapat menyimpulkan bahwa jenis hewan yang boleh digunakan dalam Aqiqah adalah kambing atau sejenisnya seperti domba. 

Bagi anak laki-laki adalah dua kambing, sementara untuk anak perempuan adalah satu kambing. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan Aqiqah sesuai dengan kondisi dan keadaan keluarga.

Baca Juga : Tips Memilih Kambing Sesuai Ketentuan

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Dalam menentukan waktu pelaksanaan Aqiqah, terdapat juga hadits yang membahas yaitu hadits riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub menyebutkan, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”

Dari hadits ini, kita memahami bahwa waktu pelaksanaan Aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. 

Meskipun beberapa ulama mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah bisa pada hari ke-14 atau ke-21, pelaksanaan pada hari ketujuh tetap menjadi pedoman umum.

Memberi Nama pada Hari Ketujuh

Dalam hukum Aqiqah, memberi nama anak pada hari ketujuh juga memiliki dasar hukum yang kuat. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan diberi nama pada hari itu juga, dan dicukur rambutnya.”

Dari hadits ini, kita memahami bahwa memberi nama pada hari ketujuh bersamaan dengan pelaksanaan Aqiqah adalah anjuran Rasulullah SAW. Proses ini mencakup pemotongan rambut dan penamaan anak sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.

Berbagi Kepada yang Membutuhkan

Dalam hukum Aqiqah, hadits juga selalu mengajarkan tentang pentingnya untuk memberikan bagian dari hewan aqiqah kepada fakir miskin. 

Kita memahami bahwa pembagian daging Aqiqah kepada yang membutuhkan, terutama fakir miskin, merupakan bagian dari anjuran. Ini menunjukkan nilai sosial dan kepedulian terhadap mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.

Keutamaan Melaksanakan Aqiqah

Melaksanakan aqiqah berarti kita telah meneladani sunnah Rasulullah SAW. dengan meneladani sunnah nabi, maka kebaikan pun akan kembali kepada kita. 

Dengan beraqiqah kita telah membebaskan bayi kita yang masih tergadai. Kita akan menjadi orang-orang yang bersyukur dengan menyembelih hewan untuk aqiqah.

Aqiqah juga membuat kita menjadi pribadi yang ringan tangan dengan bersedekah. Kebersamaan juga akan tercipta dan menguat karena pelaksanaan aqiqah yang akan memunculkan kebahagiaan.

Kesimpulan

Berdasarkan hadits-hadits yang sahih, kita dapat menyimpulkan bahwa Aqiqah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. 

Dari pemilihan hewan, waktu pelaksanaan, memberi nama pada hari ketujuh, hingga pembagian daging kepada fakir miskin, setiap aspek Aqiqah ada dalam ajaran dan tuntunan Rasulullah SAW. Penting untuk memahami dan mengikuti petunjuk yang jelas ini agar pelaksanaan Aqiqah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mendatangkan berkah, dan memberikan manfaat yang luas baik bagi keluarga maupun masyarakat.

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah