Hukum Aqiqah Yang Dikemukakan Oleh Ulama dari Empat Mazhab

pelaksanaan aqiqah anak laki-laki sesuai sunnah

Aqiqah merupakan suatu ibadah setelah kelahiran bayi yang prosesinya adalah dengan menyembelih kambing dan mencukur rambut dari bayi tersebut. 

Hukum dari melaksanakan aqiqah terdapat sedikit perbedaan pendapat menurut beberapa ulama mazhab. 

Sudah menjadi persoalan biasa dalam ilmu fiqih terkait perbedaan pendapat terutama oleh empat aliran mazhab

Empat mazhab ini kerap dijadikan acuan atas hukum dan tata cara menjalankan suatu ibadah. Termasuk juga hukum aqiqah yang memiliki perbedaan pendapat atas hukum nya, berikut penjelasannya.

Mazhab Hanafi

Yang pertama adalah menurut pandangan Mazhab Hanafi bahwasanya aqiqah tidaklah wajib dan tidak juga sunnah hukumnya.

Menurut Abu Hanifah hukum aqiqah hanya sekedar mubah, bagi orang tua yang ingin melaksanakannya maka boleh dan bagi yang tidak ingin maka tidak ada paksaan baginya.

Karena menurutnya aqiqah merupakan tradisi zaman dahulu yang kemudian Islam pun mengakuinya dan menjadikan aqiqah sebagai budaya sedekah atas kelahiran anak. 

Dan juga ulama Hanafiyah berpendapat bahwa syariat qurban telah menghapus anjuran menyembelih hewan seperti aqiqah. 

Hal ini karena terdapat dalil yang mendasari pendapat ulama Hanafiyah yang berbunyi

“Dari Aisyah RA. beliau bersabda: Pensyariatan puasa ramadhan telah menghapus semua macam puasa yang ada sebelumnya dan pensyariatan penyembelihan hewan untuk ibadah kurban telah menghapus semua macam ibadah dengan penyembelihan yang ada sebelumnya dan pensyariatan mandi junub telah menghapus semua macam mandi yang ada sebelumnya.”

Mazhab Syafi'i

Yang kedua menurut pandangan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad

Disunnahkan aqiqah atas wali atau penanggung nafkah dari bayi tersebut baik ayah, kakek atau siapapun. 

Terdapat juga dalil yang menjadi landasan hukum atas pendapat mazhab Syafi’i yang berbunyi

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan (seekor hewan kurban)َ untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya) dan dihilangkan kotorannya.”

Dan juga dalil berikut “Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya Nabi SAW, mengakikahi Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.” (Hadits riwayat Abu Dawud)

berdasarkan hadits di ataslah yang mendasarkan para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu Sunnah. 

Karena pada hadits tersebut ada yang menjelaskan bahwasanya Rasulullah SAW. pernah melaksanakan aqiqah untuk Cucu Beliau. 

Segala sesuatu yang bersandar kepada Nabi SAW. baik perbuatan, ucapan, maupun penetapan akan menjadi sumber hukum bagi umat Islam.

tips jumlah kambing hewan aqiqah

Mazhab Maliki

Adapun yang ketiga menurut Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah yang disenangi. 

Hal ini berdasarkan temuan literatur tulisan para imam mazhab Maliki yang berkaitan dengan hukum aqiqah. 

Literatur itu juga menyebutkan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah pada hari ketujuh dengan hewan yang sama dengan hewan qurban.

Dalam kitab al-Risālah fi al-Fiqh al-Māliki disebutkan sebagai berikut:”Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnat yang disenangi yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak dengan hewan yang sama dengan hewan untuk kurban.”

Oleh karena itu, mazhab Maliki menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh bagi orang tua atau wali sang bayi yang berkemampuan sebagai ungkapan syukur.

Mazhab Hambali

Adapun Menurut Pendapat Mazhab Hambali hukum aqiqah adalah sama seperti ulama mazhab Syafi’i, yaitu Sunnah Muakkad. Dalil yang menjadi dasarnya pun sama dengan pendapat mazhab Syafi’i. 

Akan tetapi dalam tulisan ulama Mazhab Hambali menjelaskan untuk pelaksanaan aqiqah sang ayah lah yang akan menanggung beban tersebut sekalipun tergolong tidak mampu. 

Mengenai ketentuan hewan, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa ketentuan hewan aqiqah sama dengan ketentuan qurban.

Baca Juga : Begini Kambing Aqiqah Sesuai dengan Ketentuan

Demikian pandangan dan pendapat dari empat mazhab terkemuka mengenai hukum aqiqah yang tentu saja berlandaskan hadits Nabi SAW.. 

Mayoritas pendapat mengatakan bahwa aqiqah adalah Sunnah Muakkad bagi kita yang mampu melaksanakannya. 

Jadikan pelaksaan aqiqah sebagai momentum untuk berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan. Karena banyak di sekitar kita yang tidak seberuntung kita.

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah

Total Views: 271