Bagaimana Hukum Aqiqah Setelah Dewasa?

tips persiapan dan perencanaan aqiqah

Aqiqah Setelah Dewasa – Seperti yang kita semua telah ketahui bahwasanya aqiqah adalah penyembelihan hewan berupa kambing atau domba atas nama bayi setelah kelahirannya. 

Hukum asli dari pelaksanaan aqiqah sendiri adalah Sunnah Muakkad menurut sebagian besar pendapat ulama. 

Pelaksanaan aqiqah biasanya pada hari ke-7, hari ke-14, ataupun hari ke-21 setelah kelahiran bayi. 

Pelaksanaan aqiqah dapat menjadi wujud rasa syukur orang tua atas kelahiran buah hatinya.

pelaksanaan aqiqah anak laki-laki sesuai sunnah

Anjuran pelaksanaan aqiqah ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW. salah satuny adalah riwayat Samurah bin Jundub yang berbunyi:

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Menurut ulama Mazhab Syafi’i, boleh untuk melaksanakan aqiqah selain pada hari ke-7,14, atau 21 jika belum mampu, karena batas waktu pelaksanaan aqiqah sebelum sang anak memasuki usia baligh. 

Lalu bagaimnana hukum aqiqah jika anak tersebut sudah dewasa? berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Menurut Ulama 4 Mazhab

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum aqiqah setelah sang anak beranjak dewasa. 

Sebagian ulama menganggapnya tidak perlu untuk aqiqah, sebagian lainnya tetap membolehkan. Tetapi tetap hukum aqiqah adalah sunnah muakkad dan tidak ada yang mewajibkannya.

seputar tips dan trik jumlah hewan kambing aqiqah

Mengutip dari detik.com yang juga Mengutip dari kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa perlu disertai dengan niat bahwa dirinya mewakili orang tuanya dalam melaksanakan aqiqah tersebut. 

Sandaran ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa mengacu pada hadits dari Anas bin Malik RA, ia berkata:

Artinya: “Bahwasannya Nabi SAW mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah beliau menjadi nabi.” (HR Al-Baihaqi)

Hadits ini memiliki dua jalur riwayat, yang satu sangat dha’if (sangat lemah), dan yang lain hasan sehingga hadits ini bisa untuk menjadi hujjah (pegangan). 

Oleh karena itu, banyak ulama Salaf yang berpendapat dengan kandungan hadits ini.

Meski demikian, Para pengikut Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika orang tua belum mengaqiqahinya saat kecil, maka terdapat anjuran untuk melaksanakannya saat dewasa.

Sementara itu, Dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Agus Arifin menyatakan bahwa kesunahan aqiqah hanya sampai seorang anak mencapai usia baligh. 

Apabila seorang anak sudah baligh dan belum aqiqah, maka kesunahannya menjadi gugur.

Orang dewasa atau baligh yang belum aqiqah lebih baik melaksanakan ibadah kurban. Secara umum, pelakasanaan kurban dan aqiqah sama-sama dengan menyembelih hewan. 

Bedanya, akikah termasuk tanggungjawab orang tua bukan pribadi, sehingga tidak perlu mengaqiqahkan diri sendiri.

Baca Juga : Tata Cara Aqiqah Lengkap Sesuai Ajaran

call us

Hubungi
Customer Service Official Medina Aqiqah

Contact us

Hubungi Kami Melalui Whatsapp Official Medina Aqiqah

Total Views: 211